Rabu, 28 Desember 2016

Korupsi: Degradasi Moral dalam Perspektif Etika (Suatu Refleksi Etis-Moral Atas Kasus Korupsi pada Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur)

Gregorius Mau Tae, S. Fil
Widyaiswara Badan Diklat Provinsi NTT

Abstrak

Korupsi sebagai bentuk degradasi moral dalam perspektif etika merupakan suatu kejahatan luar biasa, karena tindakan semacam ini melukai kecintaan manusia akan Tuhannya (dimensi vertikal) dan sekaligus mengoyak hubungan antarsesama (dimensi horizontal), seperti kasus korupsi yang terjadi pada Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak mungkin seseorang di saat yang sama mengaku mencintai Tuhannya, tetapi serentak melakukan tindakan koruptif. Spiritualitas Kristen semacam ini sebenarnya ada juga dalam agama lain dengan nama dan pendasaran teologis yang mungkin berbeda. Artinya, pendidikan agama setidaknya perlu memberikan ruang kepada penumbuhkembangan sikap semacam ini daripada hanya sibuk dengan urusan formalistis belaka sehingga bisa terhindar dari kondisi degradasi moral. Spiritualitas semacam ini bukan hanya slogan, tetapi memang harus diperjuangkan dan dilaksanakan, seturut peziarahan manusia menuju Tuhannya. Tulisan ini tidaklah sempurna Karena sudut pandang yang digunakan amatlah terbatas, yakni memakai sudut pandang teologi Kristiani. Diperlukan tinjuan dari sudut pandang lain untuk meneropong relitas korupsi agar ditemukan hal yang terlewatkan dalam penulisan ini. Tinjauan dari sudut pandang agama lain diperlukan supaya lengkaplah cara untuk mempromosikan sikap antikorupsi dari sudut pandang agama-agama. Penulisan ini menjadi pintu pembuka untuk meneropong lebih jauh padanan sikap lepas bebas dalam agama lain serentak memberikan penilaian etis-moral atas kasus korupsi yang meresahkan bangsa Indonesia. Sikap dialogis diperlukan untuk memunculkan pandangan yang komprehensif. Pencegahan terhadap korupsi memang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap pejabat publik karena posisinya yang memang strategis.

Kata Kunci: Korupsi, Etika, dan Refleksi Etis-Moral

I. LATAR BELAKANG
Di akhir tahun 2016 ini, penulis ingin mengajak pembaca sekalian untuk kembali melakukan permenungan (refleksi) tentang salah satu persoalan yang melilit bangsa Indonesia sehingga dilabeli masyarakat dengan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yakni korupsi. Sebagai kejahatan luar biasa yang melekat pada kekuasaan, korupsi pada gilirannya bergaya balik atau memukul pelakunya sendiri, dalam arti menjatuhkan suatu rezim atau pemimpin atau pelaku korupsi. Maka tidak heran, kata korupsi sekarang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita karena di negara Indonesia korupsi telah menjadi budaya yang mendarah daging. Banyaknya kasus-kasus yang telah terjadi di Negara yang tercinta ini entah itu dari orang yang posisi di bawah sampai para petinggi negara. Negara yang korupsi bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di negara-negara di dunia, dewasa ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislative, yudikatif dan eksekutif. Untuk itu kita wajib memerangi, mencegah dan mengatakan tidak pada segala tindakan yang berkaitan dengan korupsi. Sebagai contoh nyata yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari – hari, yaitu adanya prosedur yang berbelit-belit dan terlalu banyak pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh para birokrat baik itu di pusat maupun di daerah yang jumlahnya cukup besar dan signifikan membuat kesulitan dalam mengurus sesuatu yang seharusnya mudah dilakukan. Bahkan terkadang harus mengeluarkan uang yang cukup banyak. Aktivitas tersebut yang menyebabkan semakin tingginya kasus-kasus korupsi di Negara kita ini dan kurangnya rasa syukur atas apa yang telah diberikan Tuhan kepada seseorang.
Korupsi telah menjadi isu utama dalam arti politik dan ekonomi di negara-negara berkembang, sehingga menjadi masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan perkembangan ekonomi pesat. Sebagai contoh salah satu kasus korupsi yang diangkat dalam penulisan ini adalah kasus korupsi perjalanan dinas fiktif oleh Drs. Fransisikus Sega mantan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2010. Masih hangat dalam ingatan,  berita harian umum Pos Kupang hari senin 27 Maret 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis mantan Kakanwil Departeman Agama NTT,  Drs. Sega Fransiskus, M.Si dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya  dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sega dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama dan berlanjut
Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/10/2014) malam. Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin, S.H,M.H dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak dibantu Panitera Pengganti, Hana Fenat, S.H. Bertindak selaku JPU, Anton Londa, S.H. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Sega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Karena itu, Sega divonis dengan penjata selama lima tahun.
Selain divonis lima tahun penjara, Sega juga dibebani denda Rp 200 juta, sub sidair enam bulan penjara. Sega juga dibebani uang pengganti Rp Rp 639.019.894. Apabila satu bulan belum dibayar, harta benda terdakwa disita oleh jaksa kemudian dilelang sebagai uang pengganti. Apabila harta yang dilelang itu tidak mencukupi, terdakwa dipidana dua tahun tiga bulan.
Kasus di atas menunjukan bahwa korupsi telah bermetamorfosis ke dalam bentuk-bentuk yang sangat canggih, rumit dan sulit dipahami. Cara dan modus perilaku koruptif pun terlampau banyak.
Dalam bukunya,  Kleden (2001) menyebut bahwa manusia terlampau gemar mengutak-atik realitas simbolis-regulasi. Kita tidak pernah mengubah dan mempraktikkan secara konsisten semua regulasi itu di level sosial. Anehnya, kita kadang menyebut perilaku buruk yang terjadi dalam realitas sosial itu sebagai sesuatu yang baik dan oleh karena itu harus terus dipupuk dan dibudayakan karena dianggap membantu kerja manusia.
Contoh kasus di atas  menunjukkan bahwa sistem sosial kita memang sedang didesain untuk terus mempertahankan permisivitas sosial. Sejauh itu bisa menguntungkan, maka perilaku buruk dan busuk apa pun harus tetap diterima dan dianggap baik. Akibatnya fenomena seperti itu tidak perlu digugat apalagi diprotes.
Kontrol sosial menjadi perlu didiskusikan di sini. Hemat saya, individualisme yang menjadi ciri utama masyarakat liberal kapitalis harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dalam ruang individualitas itu, semua pihak tidak lagi menghiraukan perilaku dan sikap orang lain di sekitarnya. Di sini, pendidikan integritas harus benar-benar mengembalikan makna dan esensi integritas pada level asli dan otentiknya.
II. LANDASAN TEORI
A. Pengertian Korupsi
Menurut Fockema Andrea dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie), dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa Belanda dan menjadi bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”.
“Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan, atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogokan.”Kemudian arti korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta : “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.”
Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Motif Terjadinya Korupsi
Motif, penyebab, atau pendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beranekaragam. Akan tetapi, secara umum dapat dirumuskan, bahwa tindakan korupsi dilakukan dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, golongannya sendiri. Dengan mendasarkan pada motif keuntungan pribadi atau golongan ini, dapatlah dipahami jika korupsi terdapat dimana-mana dan terjadi kapan saja karena masalah korupsi selalu terkait dengan motif yang ada pada tiap insan manusia untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1) Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2) Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan
3) Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4) Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5) Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6) Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7) Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8) Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

B. Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu taetha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologi ( asal usul kata ), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu keadaan yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyrakat yang memerlukan. 
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler, dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terkindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan yang tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika, diantaranya Frans Magnis Suseno yang merumuskan konsep etika sebagai  suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.  Aristoteles, mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,  manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Ada macam-macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruk priaku manusia:
a) Etika Deskriptif, etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikerja oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatau yang bernilai
Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b) Etika Normatif, etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku yang ideal yang saharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
c) Metaetika, pendekatan  ini lebih menekankan bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya. Pendekatan ini lebih bersifat kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan moral atau dapat di sebut jalan atau jembata menuju etika 
Sedangkan Moral berasal dari kata Latin mos jamaknya mores yang berarti adat atau cara hidup. Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam penilaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada (Surajiyo,2009:147). 
Frans Magnis Suseno (1987) membedakan ajaran moral dan etika. Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, peraturan lisan atau tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral adalah pelbagai orang dalam kedudukan yang berwenang seperti orangtua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama, serta tulisan para bijak. Etika bukan sumber tambahan bagi ajaran moral, tetapi filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran moral tidak berada ditingkat yang sama (Surajiyo,2009:147).
        Kata moral dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang melahirkan etika. Sebagai cabang filsafat,  menurut Fuad (2010:271).etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai (takaran, harga, angka kepandaian, kadar/mutu, sifat-sifat yang penting/berguna) dan moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan moral itu 
        Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memilki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan agama. Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat
Perkembangan moral berhubungan dengan peraturan-peraturan dan kesempatan mengenai apa yang baik dilakukan seseorang dalam interaksinya dengan orang lain ada tiga domain utama dalam perkembangan moral yaitu: pemikiran, tingkah laku, dan perasaan. Piaget mengatakan sejak umur 4 tahun sampai dengan 7 tahun anak berada dalam tahap moralitas heterogen dan anak usia 10 tahun keatas berada dalam tahap moralitas otonom. Kemudian dikembangkan oleh Kohlberg dengan menambahkan satu tahap moral yaitu postconventional morality dimana moralitas berkembang sebagai pendirian pribadi atau tidak ada lagi ketergantungan pada pendapat konvensional. Dalam teori disequilibrium kognitif, menyatakan bahwa masa remaja adalah masa terpenting dalam perkembangan moral, terutama ketika individu berpindah dari sekolah dasar  yang relatif homogen ke sekolah lanjutan dan lingkungan kampus yang lebih heterogen. Dari pemikiran para ilmuan diatas dapat diartikan bahwa pendidikan moral baik dilakukukan sedini mungkin dan mral tidak berhenti tapi akan terus berkembang sesuai usia dan pekembangan jiwa setiap individu. Moral dapat dibentuk dan dikembangkan, keluarga adalah tempat penerimaan moral awa yang dilanjutkan kepada lingkungan.
          Fungsi dan peranan moral dalam pembelajaran menjadi sangat penting untuk diketahui. Sebagaimana kita ketahui pendidikan lebih dari sekedar pengajaran, proses pendidikan atau pembelajaran di jalankan oleh dua unsur penting yaitu pembelajar dan pengajar yang akan membawa pendidikan kearah positif sebagaimana yang di harapkan. Pendidikan merupakan tempat latihan sebenarnya bagi fisik, mental, dan spirtual peserta didik agar ,menjadi manusia yang berbudaya. Sesuai dengan yang diamanatkan kepada pemerintah dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
          Dari penjabaran diatas terlihat jelas moral memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembelajaran ataupun dalam pendidikan nasional khususnya di Indonesia. Moral memiliki peranan sebagai pembentuk pribadi manusia yang berakhlak mulia seutuhnya dalam menghadapi berbagai dimensi kehidupan.
          Globalisasi yang melanda negeri menimbulkan banyak tuntutan peningkatan pendidikan moral pada lembaga pendidikan, ini didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang. Kenalan remaja dalam masyarakat dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya, terutama di kota-kota besar yang sudah sampai pada tahap yang sangat meresahkan. Oleh karena itu pendidikan moral di sekolah dianggap sebagai wadah formal yang diyakini mampu berperan aktif dalam membentuk pribadi generasi muda melalui intensitas penididikan moral
III. KORUPSI: DEGRADASI MORAL DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Setiap orang sejak kecil diajarkan nilai hidup dan standar moral bahwa mencuri adalah hal yang tidak baik dan tidak benar, lalu mengapa ketika menginjak usia dewasa sebagian orang cenderung mengabaikannya? Adakah degradasi moral karena berbagai alasan logika pada diri pelaku korupsi? Jika memang ada, maka perlu adanya semacam perbaikan sikap mental untuk berubah menjadi orang yang lebih baik dan benar. Oleh karena itu, untuk menilai etis-moral atau tidaknya suatu perbuatan seperti kasus korupsi yang diangkat dalam refleksi ini diperlukan peninjauan terhadap teori-teori etika dan moral. 
A. Penilaian Etis terhadap Tindakan Korupsi
Penilaian etis pantas dilakukan berdasarkan teori-teori etika. Teori etika adalah kerangka pemikiran yang sistematis tentang etika, yang dapat menjelaskan tentang perilaku manusia yang pantas disebut baik atau etis tentu perbuatan baik secara moral. Dengan demikian teori etika akan membantu kita untuk menilai sebuah keputusan yang etis atau sebuah keputusan moral yang tahan uji. 
Secara historis ada banyak teori etika. Karena itu terbuka kemungkinan ada banyak perspektif tentang perbuatan yang disebut baik. Berikut akan dibahas 4 teori etika yang cukup berpengaruh dalam wacana etika manusia yang berententangan dengan korupsi, yaitu: teori utilitarisme; teori deontologi, teori hak; dan teori keutamaan.
Teori Etika Pertama adalah utilitarisme. Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis’ yang berarti ‘bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya untuk satu dua orang, melainkan bermanfaat untuk sekurang-kurangnya untuk sebuah komunitas masyarakat sebagai sebuah totalitas atau keseluruhan. Jadi utilitarisme tidak berciri egoistis, tetapi berciri altruistis. Dengan demikian kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number – ‘kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbanyak.’
Utilitarisme ada dua macam, yaitu utilitarisme perbuatan (act utilitarism) dan utilitarisme peraturan (rule utilitarism). Prinsip utilitarisme tentang manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak diterapkan pada perbuatan. Untuk memperoleh manfaat yang banyak sekaligus benar dan bermutu, perbuatan bermanfaat itu harus taat pada peraturan, hukum positif atau janji, dsbnya, yang telah disepakati bersama. Karena sebuah perbuatan yang bermanfaat bagi sebuah kelompok dapat saja melanggar hak asasi seseorang atau hak ulayat kelompok lain. Selain itu perbuatan demi tercapainya sebuah manfaat dapat saja ditempuh dengan cara-cara yang melanggar aturan, hukum, norma, dsbnya. Contoh kasus diatas melanggar  undang-undang korupsi. Korupsi uang negara berarti merupakan tindakan tidak etis menurut Konsep Utilitarian, karena hanya bermanfaat bagi sebagian pihak.
Saya yakin kita semua paham bahwa Koruptor memang tidak punya etika, seperti dikatakan teori di atas. Sekarang tinggal dalam penerapannya, seseorang memilih untuk mau hidup beretika atau tanpa etika.
Teori Etika kedua adalah deontologi. Jika utilitarisme menekankan  bobot moralitas manusia pada perbuatan yang bermanfaat atau pada konsekuensinya, maka deontologi melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensinya. Istilah deontologi ini berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Atas pertanyaan pertama “mengapa suatu perbuatan ini adalah baik dan pertanyaan kedua mengapa perbuatan itu haruslah ditolak sebagai buruk”, teori deontologi menjawab: “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”. Singkatnya yang menjadi dasar penilaian suatu perbuatan itu bermoral atau tidak adalah sejauh mana perbuatan itu memenuhi kewajiban atau mentaati perintah dan  larangan.  Dengan kata lain perbuatan yang dianggap baik adalah perbuatan-perbuatan yang melakukan kewajiban-kewajiban. Untuk itu manusia harus tahu dan sadar apa yang kewajiban dan apa yang menjadi haknya. Setiap sumber ajaran moral yang berasal dari agama-agama, biasanya  mengenal sejumlah prinsip yang berisikan perintah dan larangan.
Tindakan korupsi jelas melanggar teori Deontologi ini. Karena Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari uang negara baik secara langsung maupun tidak langsung, telah diambil oleh para pelaku korupsi.
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa ada ketidak-adilan diantara para pejabat publik. Mereka sama-sama bekerja mengabdi pada negara, namun mendapatkan "pendapatan" yang berbeda, dan bahkan bisa mendapat "privilege" yang berbeda jika koruptor ini tetap "dirawat" oleh negara..       
Teori Etika Ketiga adalah hak. Teori hak adalah pendekatan yang paling popular dalam penilaian moral. Nilai moral dari PBB menekankan teori hak ini yang tertenun dalam deklarasi HAM-nya. Jika dicermati secara akademis, teori hak ini merupakan varian dari teori deontologi, karena hak berkaitan erat dengan kewajiban. Misalnya jika saya berjanji sesuatu kepada teman, saya berkewajiban menepati janji saya, sedangkan teman saya berhak untuk menerima apa yang saya janjikan kepadanya.
Teori hak didasari oleh keluhuran martabat manusia, di mana kemuliaan martabat semua manusia itu sama derajatnya. Semua manusia merupakan tuan bagi dirinya sendiri (Latin: dominus sui) sekaligus suatu tujuan pada dirinya sendiri atau memiliki tujuan yang intrinsik. Karena itu teori ini relevan untuk wacana kesetaraan manusia yang sering ditipu daya oleh adanya status-status sosial berdasarkan harta milik, kewenangan memimpin, dsbnya. Karena itu manusia harus diperlakukan sebagai sahabat yang setara dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai ‘sarana’ atau ‘alat’ yang bertujuan eksetral atau demi tercapainya sebuah tujuan lain di luar dari kemuliaan martabat dirinya. 
Dalam konteks etika profesi dalam berbisnis, misalnya. Manusia tidak boleh menjadi budak bagi yang lain. Karyawan mempunyai hak atas gaji yang adil, lingkungan kerja yang sehat dan aman. Karyawan wanita berhak untuk tidak dilecehkan di tempat kerja. Konsumen berhak atas produk yang sehat serta aman dan sesuai dengan harapannya ketika membeli, dsbnya.
Jaminan atas hak mengandaikan adanya penegakan standar keadilan, yang terdiri keadilan distributif, keadilan komutatif, keadilan hukum, keadilan prosedural, dan keadilan sosial. Hal keadilan ini merupakan sebuah keutamaan moral yang ditegaskan oleh teori keutamaan berikut
Teori Etika Keempat adalah keutamaan. Dalam tiga teori terdahulu, baik buruk perilaku manusia tergantung pada tindakan yang berdasarkan suatu prinsip atau norma (rule based). Kalau sesuai dengan norma, suatu perbuatan adalah baik. Kalau suatu perbuatan bertentangan dengan norma maka suatu perbuatan adalah buruk. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks deontologi, suatu perbuatan adalah baik jika sesuai dengan perintah dan larangan. Dalam konteks hak, suatu perbuatan adalah baik jika sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Keutamaan berkembang bersama sifat-sifat seseorang sebagai habitus, artinya melalui pendidikan dan pembiasaan melakukan yang baik (Haryatmoko, 2015:19). Oleh akrena itu lingkungan sosial baik keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja ikut menentukan. Pengalaman semakin meyakinkan bahwa keutamaan diperoleh bukan pertama-tama melalui pengetahuan, meski juga diperlukan, tetapi terutama dari kebiasaan melakukan yang baik dan benar.
B. Penilaian Moral terhadap tindakan Korupsi
Penilaian moral bergantung pada sumber norma moral yang digunakan dalam proses penilaian moral.  Dalam konteks ini, sekurang-kurangnya ada dua sumber ajaran moral, yaitu sumber ajaran moral internal yang terkandung dalam suara hati.  Dan sumber ajaran moral eksternal, yang di antaranya berasal dari adat istiadat; agama; Negara;  dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Suara hati adalah sumber nilai moral internal yang inheren dalam jatidiri insani.  Adat, Agama, Negara dan PBB adalah sumber nilai moral eksternal. Apa yang menjadi sumber ajaran moral yang diyakini baik dalam dunia kehidupan manusia adalah apa yang dinyatakan baik oleh suara hati, adat, agama, negara, dan PBB. Kelima sumber itu dapat saja ada kesamaan dan perbedaan dalam menegaskan suatu perbuatan itu disebut baik atau buruk. Apa yang dianggap baik oleh adat istiadat dari etnik tertentu, dapat saja dianggap kurang baik oleh adat istiadat etnik lain, oleh agama tertentu; negara sendiri, dan PBB, bahkan mungkin bertentangan dengan suara hati. 
Kempat sumber ajaran moral itu, dalam konteks penalaran dan keputusan moral, dianjurkan untuk mengimbanginya dengan instansi suara hati, yang bersumber dari kedalaman jatidiri manusia. Suara hati adalah suara  manusia dan suara Tuhan yang ada dalam hati atau roh manusia. Suara hati itu secara intuitif dan inspiratif, mempengaruhi energi manusia untuk berani berbuat baik dan teguh menolak yang jahat. Dalam dan melalui sumber nilai kekeristenan, suara hati adalah suara roh manusia yang tertenun dengan suara Roh Kudus yang menetap dalam diri manusia yang dimeteraikan oleh sakramen baptis (Rom 5: 5). 
Diri manusia itu menurut St. Paulus terdiri dari unsur ‘tubuh – jiwa – roh’ (1 Tes 5: 23). Pernyataan ini sejalan dengan gagasan sumber nilai moral dalam tradisi Katolik Roma, yang melihat suara hati insani sebagai salah satu sumber nilai moral (Vatikan II, 1993, GS No 16) dalam misteri jaringan suara Tuhan dalam nama Roh Kudus yang menghubungkan lubuk hati Ilahi dan lubuk hati insani, dan bahkan berkenan tinggal menetap di dalam batin insani (1 Kor 3:16; 2 Kor 2: 22; Rom 5:5; Rom 8: 26), tanpa membedakan suku bangsa dan budaya (Rom 10: 11-13). Justru itulah dimensi moralitas niscaya berhubungan erat dengan dimensi spiritualitas dan sakralitas. Namun tetap harus diwaspadai bahwasanya suara hati dapat keliru, karena ketidaksanggupan atau kerapuhan manusia dalam perjuangan untuk membedakan roh (discernment)
Sebagai milik kesayangan Tuhan, yang menghendaki semua manusia memperoleh kebahagiaan (bdk. 1 Tim 2: 4), manusia, diajak untuk mengasihi sesama dan Tuhan, dengan segenap hati, dengan segenap jiwa, dengan segenap akal budi, dan dengan segenap hati, seperti mengasihi diri sendiri (bdk. Mrk 12: 29-31). Senada dengan itu, Roberth Spaeman, seorang filsuf moral kontemporer  mengatakan bahwa tempat asal segala moralitas adalah komunitas cinta atau komunitas yang berbasis pada nilai cinta kasih. Di dalam ’rumah’ cinta itu, kebahagiaan dan tanggung jawab terhadap sesama di luar ’aku’, menyatu  (Watu, 2014: 20).
Menurut penulis, tindakan korupsi mencerminkan karakter koruptor yang tidak memiliki keutamaan, baik keutamaan horizontal maupun keutamaan vertikal. Orang yang melakukan korupsi adalah orang yang tidak bijaksana, tidak adil, dan tidak  memiliki disiplin birokrasi. Secara vertikal, dia bukan tipe manusia kristiani, yang beriman, berharap, dan mengasihi Tritunggal Maha Kudus, dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus (Mat 28:19). Ia tidak mengadalkan kuasa kreatifitas dari Allah Bapa, ia tidak mengolah kuasa kecerdasasan dari Allah Putra, dan mewujudkan kuasa pembaharuan dari Allah Roh Kudus (Mat 6:33).
C. Refleksi Pribadi Terhadap Tindakan Korupsi
a. Dari Sudut Pandang Agama 
Penulisan ini hendak menggali jiwa atau spiritualitas antikorupsi yang ada dalam salah satu agama di Indonesia, yakni agama Kristiani. Penulisan ini mencoba mengkaji permasalahan korupsi tidak dengan kacamata penegakan hukum, kriminologi, ataupun sosiologi. Situasi koruptif bangsa ini hendak diteropong secara lebih mendalam melalui cara pandang kristiani. Semua itu akhirnya bermuara pada penemuan alternatif kehidupan bersama yang tidak egois dan mengena pada situasi Indonesia saat ini, dengan demikian tata hidup bersama yang dicitacitakan bersama semakin berorientasi kepada peraihan kebaikan dan selaras dengan ciri khas bangsa yang berkarakter religius. Hasilnya tentu bukan untuk menolak pendekatan agama lain, karena kajian ini adalah salah satu pendekatan teologis saja dan tetap terbuka untuk didialogkan dengan konsep agama lain demi mekarnya semangat dialogis bagi tegaknya semangat antikorupsi di Indonesia.
1) Cinta Kasih sebagai Inti Hidup Kristiani
Agama Katolik mendasarkan dirinya pada diri Yesus Kristus. Ia diimani sebagai Allah yang menjadi manusia guna menebus dosa umat-Nya. Karena mendasarkan diri kepada Yesus, gereja Katolik dengan demikian mempondasikan dirinya atas ajaran-ajaran Yesus pula. Yesus Kristus mengajarkan kepada para pengikut-Nya bahwa kasih adalah hukum asasi dari semua kesempurnaan manusiawi (GS 38). Pribadi Yesus diimani pula sebagai Sang Kasih yang telah mengejawantah (1 Yoh 4:8-16). Kesediaan-Nya untuk menebus dunia dengan menjadi manusia lemah merupakan bukti dari ajaran kasih ini. 
Peletakan kasih sebagai hukum dasar dalam agama Kristen Nampak ketika Yesus menjawab pertanyaan para ahli Taurat tentang hukum mana yang paling utama. Saat itu Yesus menjawab: "Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu; itulah hukum yang pertama dan utama. Dan hukum kedua yang sama dengan itu ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri (Mat 22:37-39).” Injil Markus bahkan memberi tekanan akan pentingnya hukum kasih di atas dengan mengatakan: "Tidak ada hukum lain yang lebih utama dari kedua hukum ini" (Mrk 12:31). 
Tampak bahwa kasih mempunyai dua sisi yang saling berhubungan. Di satu sisi manusia harus mencintai Allah dengan segenap daya yang ia punya. Akan tetapi di sisi lain cinta kepada Allah ini ternyata harus dikonkritkan dalam cinta kepada sesama. Mengapa? Yohanes menjawab hal ini dengan berkata: "Jikalau seorang berkata, ‘Aku mengasihi Allah,’ dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudara yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah yang tidak dilihatnya. Dan perintah ini kita terima dari Dia: "Barangsiapa mengasihi Allah, ia harus juga mengasihi saudaranya." (1 Yoh 4: 20-21) Dari sini tampak bahwa kasih kepada sesama mempunyai derajat yang sama dengan kasih kepada Allah. Hukum kasih ini mendapat perwujudannya dalam sepuluh perintah Allah (dekalog). Dekalog ini adalah wahyu Allah yang diturunkan di Gunung Sinai dan diterima oleh Nabi Musa (Kel 34:28, Ul 4:13, 10:4). 
2) Sikap Lepas Bebas sebagai Perwujudan Kesempurnaan Kasih
Uraian di atas memberi pendasaran bagaimana hukum kasih itu sebenarnya memuat sikap lepas bebas. Ia bukan lagi kasih pada umumnya, akan tetapi kasih yang sempurna (Mat 19:21). Dari sini perlu dicari lagi bagaimana kesmpurnaan kasih kristiani itu. Apakah ada kesempurnaan kasih yang khas kristiani yang diungkapkan oleh Yesus sendiri? Pertanyaan di atas hendak dijawab dengan menggali peristiwa khotbah di bukit. Jati diri orang Kristen sebagai manusia yang harus mengamalkan kasih secara sempurna amat tampak dalam perikop khotbah di bukit ini. Jatidiri orang kristen itu ditandai dengan: miskin di hadapan Allah (Mat 5:3), berdukacita karena dosa-dosanya dan dosa sesamanya (Mat 5:4), lemah lembut (Mat 5:5), lapar dan haus akan kebenaran (Mat 5:6), murah hati (Mat 5:7), suci hatinya (Mat 5:8), membawa damai (Mat 5:9), rela dianiaya demi kebenaran (Mat 5:11), berlaku sebagai garam dan terang (Mat 5:13-16), memiliki moralitas yang baik sampai akhirnya mengasihi musuh (Mat 5:17-48), beribadat dan tidak munafik dalam menjalankan hidup keagamaan (Mat 6:1-18), dan berbuat secara baik pula (Mat 6:19-7:12). 
Dari sini tampak bahwa sikap lepas bebas ini merupakan perwujudan dari kasih yang sempurna. Uraian yang ada di atas sudah sedikit memberi panorama tentang salah satu keutamaan kristiani, yaitu sikap lepas bebas. Lalu sebenarnya apa arti keutamaan lepas bebas itu sendiri? Dalam bahasa Inggris, sikap lepas bebas kerap disebut sebagai detachment. The Catholic Encyclopedia mendefinisikan detachment ini sebagai semangat ketidaktergantungan terhadap segala sesuatu yang bukan Tuhan (a spiritof independence toward all that is not God). Kelekatan manusia secara berlebihan kepada hal yang bukan Tuhan dengan demikian dianggap sebagai penjauhan diri dari Tuhan sendiri. Detachment tidak hanya berarti mau memberikan segala sesuatu, akan tetapi juga menjaga diri dari ketertarikan atas segala hal. Selanjutnya dikatakan bahwa: “Oleh karena itu sikap lepas bebas itu terkait secara lebih dekat dengan kasih Allah dan diinspirasikan oleh cinta kasih. (Detachment is, therefore, closely linked with the love of God and inspired by charity)." Tampak bahwa dalam definisi di atas Tuhan dan cinta mendapat tempat utama dalam keutamaan ini. Hal ini dapat dimengerti karena hukum utama dalam agama Katolik adalah hukum kasih.
3) Penghayatan Sikap Lepas Bebas (Detachment) dalam Kitab Suci dan Tradisi Kristiani
Harus diakui bahwa Yesus sebenarnya tidak secara ekplisit berbicara tentang sikap yang satu ini. Kesadaran tentang detachment baru muncul kemudian setelah para pengikut-Nya merefleksi aneka kata-kata Yesus yang tersebar di berbagai bab dan ayat. Mat 6:25-34 berbicara tentang hal kekuatiran. Di sana Yesus mengajarkan bahwa seseorang haruslah menyerahkan segala apa yang dialaminya kepada penyelenggaraan Allah. “Karena itu aku berkata kepadamu: Janganlah kuatir akan hidupmu, akan apa yang hendak kamu makan atau minum, dan janganlah kuatir pula akan tubuhmu, akan apa yang hendak kamu pakai [...] Siapakah di antara kamu yang karena kekuatirannya dapat menambahkan sehasta saja pada jalan hidupnya? “
Lembaga Biblika Indonesia (LBI) menafsir perikop ini dengan menyertakan di dalamnya keutamaan lepas bebas. Ada kesan bahwa Yesus tidak menghargai kerja dan usaha menusia untuk menjamin hidupnya dalam kutipan di atas, akan tetapi sebenarnya tidaklah demikian. LBI mengatakan bahwa hal yang mau ditonjolkan adalah ketidaklekatan manusia kepada benda-benda dan kepercayaan penuh kepada Allah. Dalam konteks Lukas, para murid disapa sebagai kawanan kecil yang mewarisi Kerajaan Allah. Kerajaan Allah ini ternyata didapat dengan menjual segala harta milik dan memberi sedekah. Dengan cara inilah kawanan kecil itu dapat mengumpulkan harta di surga yang tidak akan dimakan ngengat. Orang yang demikianlah yang dianggap kaya dihadapan Allah, karena mereka menyadari bahwa hidup itu tidak melulu tergantung pada kelimpahan harta. Mereka dituntut pula untuk melepaskan diri dari mamon, dan akhirnya mempercayakan kebutuhan sehari-harinya kepada Allah. Selanjutnya Lukas mengarahkan semua ini kepada pengabdian terhadap orang miskin (Mandaru, 1992).
Yesus secara khusus mengecam kelekatan kepada kekayaan pada Mat 19:16-26. Orang muda yang begitu taat pada hukum ternyata terhalang oleh kekayaannya sendiri dalam mengikuti Yesus. Di sini Matius hendak menonjolkan bahaya kekayaan. Selanjutnya Ia mengatakan bahwa siapapun yang telah meninggalkan segala sesuatu di dunia ini demi Dia akan mendapat ganti berlipat ganda. 
Kalau dicermati sebenarnya penekanan sikap lepas bebas amat kentara dalam Injil Lukas. Jika Mrk 1:16-20 dan Mat 4:18-20 hanya mengatakan bahwa para murid segera meninggalkan jala dan mengikuti Yesus, Lukas 5: 11 menyatakan: "Mereka pun meninggalkan segala sesuatu (dalam bahasa Yunani: ‘panta’).” Penanggalan segala sesuatu jelas mempunyai nuansa yang lebih radikal daripada sekedar meninggalkan jala. Hal demikian juga ada dalam panggilan Lewi (Luk 5:28). Di sana Lukas mengatakan: "Kemudian, ketika Yesus pergi keluar, Ia melihat seorang pemungut cukai, yang bernama Lewi, sedang duduk di rumah cukai. Yesus berkata kepadanya, ‘Ikutlah Aku!’ Maka berdirilah Lewi dan meninggalkan segala sesuatu, lalu mengikut Dia." Pemakaian kata meninggalkan segala sesuatu yang dipakai Lukas ternyata tidak ada dalam Mat 9:9, dan Mrk 2:14. Matius dan Markus menggarisbawahi tuntutan sikap lepas bebas yang dituntut Yesus kepada Lewi dengan mengatakan, “Maka berdirilah Lewi (Matius) lalu mengikut Dia.” 
Selanjutnya Lukas menegaskan tuntutan radikal dalam mengikuti Yesus dalam bab 14:25-35: “Pada suatu kali banyak orang berduyun-duyun mengikuti Yesus dalam perjalanan-Nya. Sambil berpaling Ia berkata kepada mereka, ‘Jikalau seorang datang kepada-Ku dan ia tidak membenci bapanya, ibunya, isterinya, anak-anaknya, saudaranya laki-laki atau perempuan, bahkan nyawanya sendiri, ia tidak dapat menjadi murid-Ku [...] Barangsiapa tidak memikul salibnya dan mengikut Aku, ia tidak dapat menjadi murid-Ku... Demikian pulalah tiap-tiap orang di antara kamu, yang tidak melepaskan dirinya dari segala miliknya tidak dapat menjadi murid-Ku […]” Dalam ayat 25-27 tuntutan lepas bebas di atas dibahasakan Lukas dengan kata "membenci." Kemudian daftar yang harus dibenci itu diperpanjang sampai menyangkut isteri dan nyawanya sendiri.
Sebagai warga bangsa, segenap manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas! Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan agama serta religiusitas yang benar demi pemurnian mentalitas bernegara. Pendidikan agama dan religiusitas dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada formalisme agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula!).
Pendidikan religiusitas sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran Tuhan dalam dirinya secara esensial. Sikap lepas bebas mengarahkan manusia untuk hidup dalam kesederhanaan. Sikap ini hendak membawa manusia kepada ketergantungan mutlak terhadap Allah dengan membatasi kerakusan akan harta dan kekuasaan. Dalam semangat semacam ini, manusia hendak secara sadar memanggul keterbatasan hidup dalam keyakinan akan kedaulatan Allah sebagai satu-satunya penjamin kebutuhan manusia. Hidup secara lepas bebas hanya mungkin dihayati dan diamalkan secara penuh kalau yang bersangkutan bersedia untuk mencintai Tuhannya serta selalu siaga guna mencintai sesama manusia. Semangat ini memungkinkan seseorang membaktikan diri secara total kepada Allah dan sesama, bahkan ia bersedia untuk menanggalkan diri sendiri demi cinta yang semacam itu kepada Tuhan dan sesamanya. Dalam alur pikir semacam ini, tentu orang akan berpikir jauh lebih dalam ketika ada dalam godaan untuk melakukan tindakan koruptif. Mengapa? Karena korupsi jelas melukai hubungannya dengan sesama dan Tuhannya. Sikap antikorupsi yang dilandasi oleh spiritualitas lepas bebas semacam ini ternyata tidak hanya berkarakter individual, karena ternyata tujuannya adalah demi semakin efektifnya pelayanan kepada sesama. Disini penanggalan dan penyangkalan diri mutlak diperlukan karena salah satu motivasi yang mendasari tindakan antikorupsi adalah matinya egoisme sempit demi mekarnya kebaikan.
b. Dari Sudut Pandang Birokrasi, KPK, Masyarakat dan Individu
Korupsi terjadi karena birokrasi yang buruk. Prosedur dan kerja birokrasi yang buruk, tidak transparan dan penuh ketidak pastian membuka peluang bagi actor-aktor yang ada di dalam maupun di luar birokrasi memburu rente. Membiarkan keburukan birokrasi berlanjut berarti sama dengan membiarkan korupsi terus berkelanjutan. Karena itu apa yang harus dilakukan untuk membenahi birokrasi publik agar tidak lagi menjadi pasar korupsi? 
1. Restrukturisasi kelembagaan
Srtruktur birokrasi di Indoensia masih sangat weberian, sebagaimana yang ditunjukan oleh sifatnya yang hirarkis, terkotak-kotak pada satuan yang kecil, sempit dan gagal membangun interkoneksi yang efektif, orientasi pada control dan proseduralisme yang berlebihan. Struktur sepertiu ini yang sering membuat birokrasi sering gagal merespon dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat secara wajar. Kehidupan masyarakat yang semakin kompleks dan kebutuhannya yang semakin bervariasi menciptakan tekanan pada birokrasi untuk merespon dengan tepat dan cepat. Kegagalan merspon inilah yang mendorong public yang membutuhkan pelayanan birokrasi mencari jalan pintas agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan cara seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu, struktur birokrasi harus dirubah menjadi matriks (Dwiyanto, 2006), karena matriks dapat mendorong sekat-sekat birokrasi yang rigid dan kompleks. Pola hubungan yang selama ini bersifat vertikal dapat diperkaya dengan pola hubungan yang bersifat horizontal. Arus informasi menjadi lebih cair dan meluas melewati sekat-sekat seksi, bagian, kantor dan dinas sehingga mendorong adanya keterbukaan dan keterkaitan fungsional antar satuan dalam birokrasi dan antar birokrasi itu sendiri. Sistem matriks dapat juga mendorong memperbaiki proses kerja dalam birokrasi dan membuat proses pelayanan menjadi lebih lancer dan sederhana sehingga dapat mengurangi insiden korupsi baik melalui berkurangnya peluang aktor birokrasi berburu rente atau kebutuhan warga untuk membayar suap dan melakukan kolusi dengan birokrasi.

2. Peran KPK dan Peran Serta Masyarakat
1) Komisi Pemberantasan Korupsi 
Komisi Pemberantasan Korupsi atau lazim disebut KPK adalah institusi yang dibentuk berdasarkan UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana koupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 milyar. 
2) Peran serta masyarakat 
Disadari atau tidak, masyarakat adalah korban dari tindak pidana korupsi. Masyarakat menjadi korban pelayanan dari aparatur birokrasi yang sering memeras atau meminta ongkos lebih untuk sebuah pelayanan. Karena itu, UU No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Peran  serta masyarakat dalam pencegahan korupsi adalah dengan melaporkan atau menginformasikan kepada para penegak hukum mengenai terjadinya suatu atau yang patut diduga terjadi tindak pidana korupsi (KPK, 2006). Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi itu berisi : uraian kejadian yang sedetil mungkin, memilih pasal-pasal yang sesuai, memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukti awal, identitas pelapor dan kirim ke KPK.
Peran serta masyarakat juga ditunjukan dengan tidak memberikan tips atau ongkos lebih kepada para aparat birokrasi untuk mempercepat proses pelayanan publik. Dukungan tehadap pencegahan korupsi juga dilakukan dengan mengawasi setiap program dan kegiatan pemerintahan khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah
3. Individu Yang Memiliki Sikap dan Tekad Anti Korupsi
Upaya untuk memberantas korupsi merupakan upaya kolektif atau bersama dan memerlukan komitmen semua pihak serta dukungan dari semua unsur masyarakat. Upaya itu menuntut kebijakan yang menyeluruh yang meliputi penegakan hukum, pengembangan budaya dan tradisi anti korupsi, reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas masyarakat sipil dan perbaikan praktik governance. Akan tertapi jika tidak diikut dengan perbaikan sikap prilaku dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) upaya-upaya terdahulu tidak dapat menyelesaikan korupsi di Indonesia khususnya di lingkungan kerja aparatur birokrasi pemerintah. Memiliki sikap anti korupsi adalah wajib dimiliki oleh setiap pegawai ASN karena disinilah titik star upaya pencegahan korupsi di unit kerjanya masing-masing. Memiliki sikap anti korupsi menunjukan bahwa para aparatur negara adalah para professional dan memiliki pribadi yang berintegrirtas.  Upaya pencegahan itu dimulai dari diri sendiri; dengan menampilkan sikap hidup sebagai orang yang berintegritas moral baik atau dalam istilah etisnya adalah menjadi pribadi yang berkeutamaan (memiliki pribadi yang berkeutamaan). Pribadi yang berkeutamaan itu dicirikan dengan sikap kemurnian hati, kejujuran, bertanggung jawab, kemandirian dan keberanian moral serta sikap realistik kritis (Franz Magnis Suseno, 1987). 
a. Kemurnian hati
Kemurnian hati mengandaikan kemampuan untuk mendengarkan suara hati dan untuk bertindak sesuai dengannya tergantung pada apakah seseorang dapat membebaskan dirinya dari penguasaan oleh segala macam dorongan untuk melakukan korupsi yang sering secara terus menerus dialami dilingkungan kerja. Semua dorongan atau kecenderungan untuk melakukan korupsi itu cederung mencegah seseorang dari mendengarkan suara hati, membuatnya untuk tidak lagi terbuka pada kesadaran-kesadaranhati yang lebih halus seperti kesadaran tentang tanggung jawabnya sebagai manusia. 
Satu usaha terpenting bagi perkembangan kekuatan batin sesorang adalah berusaha untuk semakin membebaskan diri dari cengraman kekuatan irasional misalnya dorongan-dorongan kuat untuk korupsi dalam dirinya. Penguasaan oleh dorongan atau kekuatan irasional itu disebut dengan pamrih. Seorang PNS harus bebas dari pamrih dalam pelayanan.
Dalam tradisi moral, sikap bebas dari pamrih dikenal dan diungkap dengan tiga upaya yakni :  
1) Maksud yang lurus
Maksud yang lurus membuat seorang aparatur negara sanggup untuk mengejar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, pada pencapaian visi dan misi organisasi, maksud yang lurus membuat aparatur birokrasi melayani dengan tulus tanpa pamrih kepada masyarakat (tidak dibelokan oleh pengaruh/intervensi tertentu).
2) Pengaturan emosi-emosi
Maksudnya seorang aparatur birokrasi tidak membiarkan diri begitu saja digerakan oleh keserakahan, emosi-emosi, perasaan-perasaan, kecondongan-kecondongan, melainkan semua dorongan itu dapat diatur sehingga mendukung dan tidak mengacaukan sikap dan tanggung jawabnya.
3) Pemurnian hati
Maksudnya adalah pemurnian hati dari segala pamrih, kecendongan untuk korupsi. Tujuannya ialah agar menjadi aparatur birokrasi yang bebas dari prilaku korupsi, memiliki sikap hati dan kepribadian yang utuh (integritas) sebagai pelayan masyarakat.
b. Memiliki kejujuran
Memiliki sikap jujur adalah dasar dari setiap usaha untuk menjadi aparatur negara yang kuat secara moral. Tidak jujur berarti tidak seia-sekata dan itu berarti bahwa sesorang belum mengambil sikap yang lurus. Tanpa kejujuran, keutamaan-keutamaan moral lainnya kehilangan nilainya. Bersikap baik terhadap orang lain tetapi tanpa kejujuran adalah kemunafikan.  PNS yang besikap jujur terhadap orang lain berarti bersikap wajar atau fair ; memperlakukan seseorang menurut standar-standar yang diharapkan, menghormati hak-hak warga yang membutuhkan pelayanan, selalu memenuhi janji yang diberikan, taat pada tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak bertindak bertentangan dengan suara hatinya atau keyakinannya. Bersikap jujur menjadi dasar bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam  upaya pencegahan korupsi, seorang bendahara bersikap jujur untuk mempertanggungjawabakan keuangan sesuai bukti-bukti belanja pada setiap program dan kegiatan. Sikap jujur dalam pelayanan melahirkan kepercayaan dari masyarakat terhadap aparatur birokrasi. 
c. Memiliki kesediaan untuk bertanggung jawab.
Memiliki kesediaan untuk bertanggung jawab memiliki makna sebagai :
a) Bertanggung jawab berarti bersedia untuk melakukan apa yang harus dilakukan dengan sebaik mungkin.
b) Sikap bertanggung jawab mengatasi segala batasan dalam etika peraturan. Artinya etika peraturan hanya mempertanyakan apakah sesuatu boleh atau tidak boleh dilakukan (tidak boleh karena memang dilarang); sedangkan sikap bertanggung jawab merasa terikat pada yang memang perlu. Ia terikat pada nilai yang mau dihasilkan. Misalnya menurut aturan kantor, pelayanan kepada masyarakat hanya sampai jam 14.00 akan tetapi pelayanan dapat terus diberikan karena masih banyak orang yang lagi antri dan belum sempat terlayani. 
c) Wawasan seorang yang bersedia untuk bertanggung jawab secara principal tidak terbatas. Ia tidak membatasi perhatianya pada apa yang menjadi urusan dan kewajibannya, melainkan merasa bertanggung jawab dimana saja ia diperlukan.
d) Kesediaan untuk bertanggung jawab termasuk kesediaan untuk diminta dan untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan, atas tugas-tugas yang dipercayakan sebagai aparatur. Kalau ia ternyata lalai dalam tugasnya atau melakukan kesalahan, ia bersedia untuk dipersalahkan. Ia tidak akan pernah melemparkan tanggung jawab atas suatu kesalahan yang diperbuatnya kepada orang lain. Kesediaan untuk bertanggung jawab adalah tanda kekuatan batin seorang aparatur yang sudah mantap.
d. Memiliki kemandirian dan keberanian moral
Kemandirian moral berarti bahwa seorang aparatur tidak akan perna ikut-ikutan saja dengan pelbagai pandangan buruk atau persekongkolan dalam lingkungan kerja, melainkan selalu membentuk penilaian dan pendirian moral sendiri dan bertindak sesuai dengannya. Kemandirian moral adalah kekuatan batin untuk mengambil sikap moral sendiri dan untuk bertindak sesuai dengannya. Kekuatan untuk tidak mau bersekongkol dalam suatu urusan yang disadari sebagai sesuatu yang tidak jujur, yang lebih mementingkan diri sendiri dan orang lain, korporasi yang berkaibat pada kerugian keuangan negara. Singkatnya memiliki kemandirian moral berarti menjadi aparatur negara yang tidak dapat “dibeli” oleh kekuatan mayoritas yang cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keberanian moral ditunjukan melalui tekad untuk tetap mempertahankan (konsisten) sikap yang telah diyakini sebagai kewajiban meskipun ditentang oleh lingkungan. Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati yang menyatakan diri dalam kesediaan untuk mengambil resiko konflik. Keberanian moral ditunjukan dalam sikap menolak melakukan korupsi meskipun ada peluang atau kesempatan untuk melakukannya karena meyakini (dan keyakinan itu berdasarkan pertimbangan moral) bahwa korupsi itu suatu kejahatan terhadap negara dan masyarakat. 
Keberanian moral melahirkan perilaku PNS sebagai whistle-blower – orang yang hanya sempat (kebetulan atau tidak) menyaksikan terjadinya korupsi di instansinya dan ia berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, sehingga melporkan ke instansi yang berwenang atau membocorkan ke media massa (K. Bertens, 2009). Syarat utama menjadi  seorang whistle-blower  adalah mempunyai integritas moral, ia sungguh-sungguh yakin bahwa ia harus berpegang pada prinsip-prinsip moral; mempunyai keberanian dan mempunyai motivasi yang benar dala marti pelaporannya dilakukan semata-mata karena alasan etis bahwa kasus korupsi yang dilaporkannya itu benar-benar bertentangan dengan norma moral. pelaporannya tidak boleh diilhami oleh balas dendam, pencarian untung atau motivasi kurang murni lainnya. 
Kemandirian dan kebaranian moral yang dimiliki seorang aparatur birokrasi melahirkan sikap pengendalian diri. Mengendalikan diri untuk tidak menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki karena jabatan untuk bertindak koruptif. Mengendalikan diri dari pelbagai perbuatan atau tindakan yang menurut ketentuan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
e. Memiliki sikap relaistik dan kritis.
Bersikap realistik dan kritis mengandung arti bahwa setiap aparatur birokrasi memiliki kemampuan intelektual untuk dapat melihat kenyataan sosial senyata-nyatanya bahwa korupsi sudah meruapakan suatu kejahatan yang luar biasa terhadap negara dan berdampak pada pelayanan dan pembangunan masyarakat. Mempelajari kenyataan dan penyebab terjadinya korupsi adalah langkah awal untuk memiliki tekad anti korupsi. Setiap aparatur wajib mengkritisir kenyataan-kenyataan dan kondisi-kondisi penyebab korupsi di lingkungan kerjanya dan mengambil sikap menolak terhadap setiap bentuk perbuatan yangtermasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Bersikap realistis dan kritis terhadap kenyataan korupsi merupakan bentuk tanggungjawab moral setiap apratur birokrasi untuk memberantas korupsi mulai dari diri sendiri dan lingkungan tempat tugasnya.
Sikap relaistik kritis ini diwujudkan dalam bentuk melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menduduki suatu jabatan, menandatangani pakta integritas - surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa pemerinah, menerapkan kesederhanaan dalam pribadi dan kedinasan.
IV.    PENUTUP
A. Kesimpulan
Kajian sederhana di atas setidaknya memberi beberapa hal sebagai saripatinya. Pertama: Korupsi adalah suatu kejahatan, karena tindakan semacam ini melukai kecintaan manusia akan Tuhannya (dimensi vertikal) dan sekaligus mengoyak hubungan antarsesama (dimensi horizontal). Tidak mungkin seseorang di saat yang sama mengaku mencintai Tuhannya, tetapi serentak melakukan tindakan koruptif. Kedua, dari sudut pandang kristianitas, sikap lepas bebas (detachment) merupakan salah satu mutiara yang bisa ditemukan, hingga akhirnya diterapkan sebagai pondasi secara rohani untuk menghadapi gempuran realitas koruptif.
 Ketiga, pemahaman akan keagungan sikap lepas bebas sebagai salah satu nilai perlu selalu diperjuangkan. Mengapa? Karena spiritualitas semacam ini sebenarnya ada juga dalam agama lain dengan nama dan pendasaran teologis yang mungkin berbeda. Artinya, pendidikan agama setidaknya perlu memberikan ruang kepada penumbuhkembangan sikap semacam ini daripada hanya sibuk dengan urusan formalistis belaka. 
Spiritualitas semacam ini bukan hanya slogan, tetapi memang harus diperjuangkan dan dilaksanakan, seturut peziarahan manusia menuju Tuhannya. Tulisan ini tidaklah sempurna. Sudut pandang yang digunakan amatlah terbatas, yakni memakai sudut pandang teologi Kristiani. Diperlukan tinjuan dari sudut pandang lain untuk meneropong relitas korupsi agar ditemukan hal yang terlewatkan dalam penulisan ini. 
Tinjauan dari sudut pandang agama lain diperlukan supaya lengkaplah cara untuk mempromosikan sikap antikorupsi dari sudut pandang agama-agama. Penulisan ini menjadi pintu pembuka untuk menerpong lebih jauh padanan sikap lepas bebas dalam agama lain. Buddhisme, misalnya, mempunyai paham paticcasamuppada untuk menjelaskan hal yang sama. Artinya, sikap dialogis diperlukan untuk memunculkan pandangan yang komprehensif.
B. Saran
Memberantas korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah menanamkan nilai-nilai keutamaan etis mulai dari diri masing-masing demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan para koruptor.

Referensi:
Fuad, Ihsan, Filsafat Ilmu, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Haryatmoko, Etika Publik Untuk Integritas Publik dan Politisi, Kanisius, 2015
Kleden, Ignas, Menulis Politik: Indonesia Sebagai Utopia, Jakarta: Buku Kompas, 2001
KWI, Iman Katolik (Buku Informasi dan Referensi), Jakarta: Obor-Kanisius, 2000.
Lembaga Biblika Indonesia, Injil Matius, Yogyakarta: Kanisius, 1981.
Magnis Suseno, Frans, Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius, 1987
Mandaru, Hortensius OFM, Solidaritas Kaya-Miskin menurut Lukas,Yogyakarta: Kanisius, 1992.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Mardiatmadja, B.S., Beriman dengan Sadar, Yogyakarta: Kanisius,1985.
Propinsi Gerejani Ende, Katekismus Gereja Katolik, Ende: Arnoldus,1995.
Stott, John R.W., Khotbah di Bukit (Injil Memanusiakan Manusia di Bumi Guna Menyatakan Kasih Sorgawi) Jilid II, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih OMF
Jehamat, Lasarus Sosiolog Undana; Peneliti Institut Sophia Kupang (Pos Kupang, 29/4/2016)
Surajiwo, Drs., Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indoensia, Jakarta: Bumi Aksara, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar